spot_img

Hanya di Era Jokowi, Pelanggaran Konstitusi Meningkat

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan. Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai sebagai bentuk tindakan melawan konstitusi.

Dengan langkah dan kebijakan presiden yang terindikasi melanggar konstitusi, maka DPR, MPR, serta Mahkamah Konstitusi harus bersikap lebih tegas, objektif, dan independen. Bebas dari pengendalian politik pemerintah. Segera secara konstitusional untuk mengawasi serius, mengoreksi, dan bila perlu segera memberhentikan Presiden dari jabatannya.

- Advertisement -

Jika DPR-MPR tak segera menggunakan haknya untuk memanggil Presiden dalam rangka meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, maka ucapan Presiden RI ke-1 sekaligus founding father Indonesia, Soekarno bahwa “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri” benar adanya.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini