KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Sari menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan bukan berarti DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Bukan diperlambat, tidak. Namun, lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika undang-undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” ucap Sari dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin (24/8/2026).
“RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa,” ujarnya.
Pertanyakan RUU Perampasan Aset
Pernyataan tersebut disampaikan Sari setelah menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Pati menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, serta pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Pati, Jawa Tengah.
Perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim, juga mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada pimpinan DPR.
“Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?” kata Lukman.
Ditargetkan Rampung 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sejumlah undang-undang lain, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri. Alasannya, konsep dan rancangan aturan mengenai perampasan aset dinilai benar-benar baru bagi Indonesia.
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (perampasan aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dengan demikian, DPR masih melakukan pembahasan dan penyerapan masukan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan. Pada sisi lain, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat rampung paling lambat pada Desember 2026.






