KNews.id – Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan klarifikasi terkait prosedur pemblokiran rekening nasabah yang sempat menjadi perhatian publik. Perseroan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan dan instruksi hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan secara akuntabel berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan semata-mata keputusan subjektif perseroan.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah tertulis dari Aparat Penegak Hukum (APH)—baik institusi penyidik, kejaksaan, maupun pengadilan—terhadap rekening simpanan yang terafiliasi dengan penanganan proses hukum tertentu,” ujar Adhika melalui keterangan resmi.
Prosedur dan Dasar Pemblokiran Rekening
Bank Mandiri menjelaskan sejumlah kondisi yang menjadi dasar dilakukannya pemblokiran rekening nasabah.
Pertama, perintah tertulis aparat penegak hukum. Pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, KPK, atau pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pencegahan terkait tindak pidana pencucian uang. Rekening dapat dikenai pembekuan sementara apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan sesuai ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta aturan yang berlaku.
Ketiga, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sistem keuangan dan mencegah potensi penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Keempat, prosedur pembukaan kembali rekening. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dapat dibuka kembali setelah terdapat surat atau perintah resmi dari pihak berwenang yang sebelumnya mengajukan permintaan pemblokiran.
Bank Mandiri Minta Maaf atas Ketidaknyamanan
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan operasional yang mungkin dialami nasabah terdampak akibat proses pemblokiran rekening.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta menjalankan ketentuan perbankan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyatakan akan terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk menjaga keamanan layanan sekaligus mempertahankan kepercayaan nasabah di seluruh Indonesia.






