spot_img
Minggu, Juni 30, 2024
spot_img

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), “Cabut UU Tapera Sekarang Juga!”

KNews.id – Jakarta, 27 Juni 2024, Hampir satu bulan lebih Peraturan Pemerintah Tentang Tabungan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2024 ditetapkan oleh rezim Jokowi-Ma’aruf amin. Sebelumnya PP No 25 Tahun 2020 yang juga telah lebih dahulu ditetapkan atas terbentuk dan disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2016.

Tentang Tapera luput dari pantauan rakyat. Agenda pengesahan undang-undang yang terlihat agak “kejar target” oleh DPR RI untuk segera dijadikan aturan hukum demi menghimpun uang rakyat secara konteks telah berhasil, namun dalam hal implementasi atau pelaksanaan (saat ini) menuai respon buruk dari rakyat indonesia dan berujung pada gelombang aksi penolakan besar dari seluruh elemen gerakan masyarakat sipil.

- Advertisement -

Empat tahun berlalu paska diterbitkannya BP Tapera terdapat 2 persoalan besar, yaitu kewajiban kepesertaan bagi seluruh buruh dengan potongan upah untuk iuran paksa sebesar 3%. Kedua, catatan BPK (2021) menerangkan bahwa sebanyak 124.960 orang dengan jumlah tabungan sebesar Rp567.457.735.810 yang belum menerima pengembalian tabungannya.

Menurut Celios, meskipun Tapera telah berjalan sejak sekian tahun dan disempurnakan lagi di tahun ini, backlog perumahan masih tinggi (kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat). Bahkan dengan dukungan PMN jumbo untuk Bank Tabungan Negara pada tahun 2023, masalah backlog belum sepenuhnya teratasi.

- Advertisement -

Hal ini menunjukkan bahwa Tapera belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan masalah ini. Alasan logisnya adalah konsep tapera sendiri sejatinya tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat, namun lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan di investasikan pada jenis sektor keuangan seperti ; surat berharga negara, obligasi dan sejenisnya.

Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutntya. Diyakini program Tapera akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara. ]

- Advertisement -

Dana Tapera lebih banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47%. Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45% kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro.

Gambaran tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah sebagai pengelola APBN tentu berkepentingan mengelola dana Tapera. Pemerintah dengan mudah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera.

Namun, dengan kenaikan BI rate, deposito menjadi lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Hal ini bisa menambah beban hutang pemerintah jika bunga SBN dinaikkan untuk menarik investasi. Oleh karenanya, hadirnya Tapera sangat besar potensinya digunakan sebagai program pemerintah mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depan. Artinya kemungkinan dampak dari penetapan kebijakan tapera sendiri berpotensi menimbulkan konflik bagi seluruh sektor masyarakat sipil.

Bagi petani, lingkungan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, perempuan akan mengalami perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran secara struktural akibat Proyek- proyek PSN yang bisa jadi sumber modalnya dari iuran tapera. Bagi kelas buruh akan semakin jauh dari hidup layak karena potongan wajib iuran tapera, asuransi kesehatan dan tenaga kerja (BPJSTK/KS).

Pajak Penghasilan, PPN dari barang dan jasa, potongan koperasi, dan lainnya menambah beban yang sangat berat disamping kenaikan upah yang tidak signifikan antara 0,1 hingga 0,3% (berdasarkan PP 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan) sehingga kualitas upah semakin jatuh dan biaya hidup semakin tinggi.

Perkembangan terakhir soal tapera adalah Pemerintah menunda kebijakan tersebut, namun di sisi lain lembaga pemerintahan seperti kementerian ketenagakerjaan tetap melakukan sosialisasi mengenai tapera dan fakta lainnya adalah berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2020 bahwa tapera akan mulai diterapkan pada tahun

Kesekretariatan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Jl. Cumi-cumi 1 No. 3A, RT. 14/ RW. 07, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung, Rawamangun, Jakarta Timur 2027, artinya bahwa penundaan yang disampaikan oleh negara hanyalah akal-akalan semata untuk menipu rakyat. Berdasarkan dengan apa yang telah kami jelaskan diatas, maka dari itu aliansi gerakan buruh bersama rakyat.

(Gebrak) akan mobilisasi masa untuk turun ke jalan pada hari kamis 27 juni 2024 dimulai pukul 10.00 – selesai. Disamping itu kami juga mengajak kepada masyarakat sipil dan organisasi rakyat lainnya untuk ikut bergabung

Dalam aksi penolakan tapera ini. Mengenai tuntutan yang akan kami sampaikan pada aksi nanti adalah sebagai berikut ;

  1. Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya.
  2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat.
  3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern.
  4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehiingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
  5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh. Demikian press release ini dibuat untuk disampaikan kepada seluruh rekan-rekan media online/cetak, jaringan/aliansi, seluruh platform media sosial dan rakyat Indonesia.

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Salam perjuangan !!

Kolektif Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) – Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK ;

  1. Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
  7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  8. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  9. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  10. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
  11. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  12. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
  13. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini