spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Enam Kasus Gagal Bayar Ini Nodai Asuransi RI, Nilainya Fantastis

KNews.id – Kasus gagal bayar menjadi preseden buruk bagi industri asuransi beberapa tahun ke belakang. Akibat gagal bayar ini, ribuan korban tidak bisa menerima dana polis asuransinya secara utuh, padahal jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Belum lagi mereka harus “luntang lantung” mencari kepastian atas dana mereka yang dipercayakan telah ludes disalahgunakan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak dari pemegang polis pun harus sabar menanti penyelesaian yang berlarut-larut dan masih tidak ada kejelasan.

- Advertisement -

Bila menilik ke belakang, ada beberapa kasus asuransi gagal bayar yang telah terjadi di Indonesia. Berikut rangkumannya:

Bakrie Life

- Advertisement -

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terjadi pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi).Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 karena perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar saham, pada masa itu saham-saham berguguran karena krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini telah berubah nama menjadi OJK, menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp 500 miliar. Untuk menyelesaikan masalah ini dicapai kesepakatan Bakrie Life akan mencicil kewajiban.

- Advertisement -

Namun pencicilan yang dilakukan Bakrie Life bermasalah. Tidak semua pemegang polis dananya dikembalikan hingga akhirnya pada 2016, OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

Bumi Asih Jaya

OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) pada 18 Oktober 2013 yang tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Dalam perjalannya setelah dicabut, Bumi Asih Jaya belum dapat melaksanakan kewajibannya kepada sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam catatan OJK, Bumi Asih Jaya memiliki utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan.

Jiwasraya

Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.

Kemudian angka gagal bayar produk JS Saving Plan terus bertambah. Manajemen baru Jiwasraya pun menegaskan tidak akan sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019.

Dalam dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun.

“Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun,” tulis dokumen tersebut.

Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

Saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaian gagal bayar Jiwasraya dengan mengalihkan polis nasabah ke holding BUMN asuransi IFG Life.

AJB Bumiputera 1912

Permasalahan pada Bumiputera lebih terfokus kepada miss management atau kesalahan mengelola perusahaan. Pada Januari 2018 perusahaan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran klaim dalam 1 – 2 bulan karena minimnya premi yang dihasilkan perusahaan.

Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp31,008 triliun.

Hingga semester I-2019, rasio RBC Bumiputera minus 628,4%, sedangkan rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 22,4%, dan rasio likuiditas 52,4%.

Pengurus AJB Bumiputera yang baru pun berkomitmen dan berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

Saat ini proses pembayaran klaim tertunda Bumiputera masih berada di tahap 1. Sementara ini, OJK masih mengawasi jalannya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang ditetapkan sebelumnya.

Kresna Life

Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

“Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus],” kata salah satu nasabah Kresna Life, saat ditemui CNBC Indonesia, di gedung OJK.

Atas pemeriksaan Kresna Life, OJK pun mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/8/2020).

“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” tegas Anto

Namun, pada pertengahan 2023 lalu, OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena belum bisa memenuhi persyaratan RPK. Saat ini Kresna Life telah membuka layanan pendaftaran likuidasi bagi para nasabah yang mengalami gagal bayar tersebut.

Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) tercatat gagal bayar hingga Rp 15 triliun. OJK telah mencabut izin usaha WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sudah terbentuk tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas. Diketahui, Pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka.

Ketiganya sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). (Hfz/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini