spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

Eks Hakim MK Prihatin Banyak Pelanggaran Etik di Putusan Syarat Capres

KNews.id – Tujuh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku prihatin terhadap banyaknya temuan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Perwakilan mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengaku memang sengaja menginisiasi pertemuan dengan 6 mantan hakim lainnya untuk mendiskusikan putusan yang dikeluarkan MKMK.
“Kami para mantan Hakim Konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga hartat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur.

- Advertisement -

Adapun keenam hakim MK yang ikut secara langsung maupun virtual, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.
Hamdan menegaskan MK sebagai lembaga peradilan yang lahir dari hasil reformasi memiliki peranan yang penting untuk mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Terlebih, ia mengingatkan MK memiliki kewenangan yang luar biasa besar besar lantaran seluruh putusannya bersifat final dan mengikat. Karenanya, Hamdan bersama 6 mantan hakim lainnya mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang terjadi dalam putusan itu.

- Advertisement -

“Kami semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK,” jelasnya.

Hamdan mengatakan terdapat banyak pelanggaran yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Baik dalam proses pemeriksaan maupun putusan yang dikeluarkan terkait syarat usia capres-cawapres.

- Advertisement -

Ia mengamini apabila putusan MKMK yang ada mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Meski begitu, Hamdan mengaku mereka memahami seluruh putusan yang diberikan MKMK terhadap kesembilan hakim MK.

Oleh sebab itu, ia dan 6 mantan hakim MK lainnya berharap seluruh putusan serta rekomendasi yang telah diterbitkan oleh MKMK dapat segera dijalankan oleh MK. Apalagi, kata dia, nantinya MK juga bakal memutus seluruh sengketa hasil perselisihan Pemilu 2024.

“Untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” kata Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.
(Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini