Jumat, Desember 8, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Eks Hakim MK Prihatin Banyak Pelanggaran Etik di Putusan Syarat Capres

by Hasan
09/11/2023 1:00 PM
in Headline, Hukum, Politik
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Tujuh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku prihatin terhadap banyaknya temuan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Perwakilan mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengaku memang sengaja menginisiasi pertemuan dengan 6 mantan hakim lainnya untuk mendiskusikan putusan yang dikeluarkan MKMK.
“Kami para mantan Hakim Konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga hartat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur.

Adapun keenam hakim MK yang ikut secara langsung maupun virtual, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.
Hamdan menegaskan MK sebagai lembaga peradilan yang lahir dari hasil reformasi memiliki peranan yang penting untuk mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Baca juga:

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

Fantastis, Kebutuhan Anggaran Makan Gratis Prabowo Tembus Rp 400 T

Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

Terlebih, ia mengingatkan MK memiliki kewenangan yang luar biasa besar besar lantaran seluruh putusannya bersifat final dan mengikat. Karenanya, Hamdan bersama 6 mantan hakim lainnya mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang terjadi dalam putusan itu.

“Kami semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK,” jelasnya.

Hamdan mengatakan terdapat banyak pelanggaran yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Baik dalam proses pemeriksaan maupun putusan yang dikeluarkan terkait syarat usia capres-cawapres.

Ia mengamini apabila putusan MKMK yang ada mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Meski begitu, Hamdan mengaku mereka memahami seluruh putusan yang diberikan MKMK terhadap kesembilan hakim MK.

Oleh sebab itu, ia dan 6 mantan hakim MK lainnya berharap seluruh putusan serta rekomendasi yang telah diterbitkan oleh MKMK dapat segera dijalankan oleh MK. Apalagi, kata dia, nantinya MK juga bakal memutus seluruh sengketa hasil perselisihan Pemilu 2024.

“Untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” kata Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.
(Zs/CNN)

Berita Terkait

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis
Headline

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

08/12/2023 7:01 AM
Kapal perusahaan milik adik Prabowo Subianto
Headline

Fantastis, Kebutuhan Anggaran Makan Gratis Prabowo Tembus Rp 400 T

08/12/2023 7:00 AM
Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun
Asuransi

Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

08/12/2023 6:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

08/12/2023 7:01 AM
Kapal perusahaan milik adik Prabowo Subianto

Fantastis, Kebutuhan Anggaran Makan Gratis Prabowo Tembus Rp 400 T

08/12/2023 7:00 AM
Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

08/12/2023 6:00 AM
Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

08/12/2023 5:00 AM
Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

07/12/2023 10:00 PM
Besok Dialog Terbuka Anies-Muhaimin di UMS Solo, Bakal Dihadiri 14.000 Warga Muhammadiyah dan Umum

Media China Sorot Anies Baswedan, Kenapa?

07/12/2023 9:00 PM
Pilpres Satu Putaran Makin Menguat, Ini Hasil 8 Survei Capres-Cawapres Terbaru

Pilpres Satu Putaran Makin Menguat, Ini Hasil 8 Survei Capres-Cawapres Terbaru

07/12/2023 8:00 PM
BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

07/12/2023 7:10 PM
Eks Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK!

Jokowi soal Kepentingan di Balik Isu e-KTP, Agus Rahardjo : Saya di Panggil Jokowi dan di Minta Segera Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

07/12/2023 7:00 PM
Analisis Pakar Komunikasi Soal Tudingan Agus Rahardjo ke Jokowi,  Bisa Saja Benar

Analisis Pakar Komunikasi Soal Tudingan Agus Rahardjo ke Jokowi, Bisa Saja Benar

07/12/2023 6:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id