spot_img
Rabu, Juni 26, 2024
spot_img

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

KNews.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab kritikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai domisili dan menetap di daerah lain.

Heru menyebut, kebijakan ini diterapkan karena banyak warga yang tinggal di daerah lain, tetapi di KTP tercatat sebagai warga Jakarta. “Yang pertama, Jakarta untuk semua itu benar.

- Advertisement -

Pemda DKI hanya melakukan penegakan aturan. Contohnya banyak masukan tokoh masyarakat yang rumahnya dan alamatnya dipakai orang tak dikenal,” kata Heru saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengaku, pihaknya banyak mendengar keluhan masyarakat yang alamatnya digunakan oleh orang tak dikenal. Heru lalu menyinggung pengusaha atau pengelola rumah indekos yang merasa keberatan dengan keberadaan warga yang mencatatkan alamat indekos milik mereka di KTP.

- Advertisement -

“Pengusaha atau pengelola kos merasa keberatan mereka setelah tidak di situ, pindah alamat, tapi KTP-nya masih di situ,” papar dia.

Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen? Tak hanya itu, menurut Heru, ada pula warga yang telah meninggal dunia namun tak melapor ke perangkat RT atau RW setempat, sehingga masih tercatat sebagai warga DKI di KTP.

- Advertisement -

“Yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah,” ujar Heru.

“Ke mana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi,” tambahnya. Heru mengatakan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.  “Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” imbuhnya.

Untuk diketahui, aturan penonaktifan NIK KTP tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Regulasi ini dibuat demi mendorong warga mengurus pemindahan domisili sesuai yang tertera pada KTP.

Adapun kritik terkait penonaktifan NIK ini disampaikan Ahok melalui video yang ditayangkan dalam kanal YouTube pribadinya. Dalam video berdurasi 23.56 menit itu, Ahok menyatakan, penonaktifan NIK KTP dapat merepotkan warga dalam sejumlah hal, salah satunya pengurusan kepemilikan kendaraan.

“Jadi bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi jangan merepotkan orang. Sama kayak dulu orang tanya ke saya kenapa enggak mau ganti nama nama jalan, gitu. Waduh kalo saya ganti nama jalan itu repot banget, orang perlu ganti cap surat, itu menambah biaya,” kata eks Gubernur DKI Jakarta ini.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini