spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Demokrat dan AHY Siap-siap, Pengamat: Pembegalan oleh Moeldoko Kali Ini akan Berhasil!

KNews.id- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti usaha pembegalan yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia pun menyebut bahwa usaha pembegalan yang selalu gagal itu, kali ini akan berhasil.

“Kali ini mungkin pembegalan akan berhasil karena memiliki persiapan lebih matang. Salah satunya ini mungkin senjata pamungkas terkait penjegalan terhadap pencapresan Anies Baswedan,” ucapn Gigin dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadinya, Senin (4/3).

- Advertisement -

Gigin menyebut bahwa Moeldoko memakai kekuasaan seperti yang terjadi dalam kasus pembantaian di Kanjuruhan, Malang dengan menyalahkan angin.

“Memakai kekuasaan  seperti terjadi dalam kasus pembantaian Kanjuruhan yang menyalahkan angin,” ucap dia.

- Advertisement -

Gigin mengklaim bahwa Moeldoko akan sukses membegal Partai Demokrat melalui MA.

“Tidak sulit mengendalikan MA karena lembaga ini tak bebas korupsi dan telah berulang kali membuat kontroversi seperti vonis ringan untuk koruptor,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, etua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy tersebut.

AHY menjelaskan, pada 3 Maret 2023 pihaknya menerima informasi Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.

“PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).

Ia menyebut, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, kata dia, kenyataannya, bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

“Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021,” ujarnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini