spot_img
Jumat, Juni 21, 2024
spot_img

Dapat Banyak Kritik, BP Tapera Berusaha Dapatkan Kepercayaan Masyarakat

KNews.id –  Jakarta – Sadar begitu banyak kontra pandangan dan kritik terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut pihaknya kini berfokus membangun kredibilitas untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

“Harus dibangun dulu kredibilitas BP Tapera untuk mendapatkan trust masyarakat. Itu tugas yang diamahkan ke kami dari Komite (BP Tapera) pada pelantikan 13 Maret 2024 kemarin,” katanya.

- Advertisement -

Heru mengatakan, Komite Tapera merekomendasikan agar BP Tapera memperbaiki tata kelola terlebih dahulu. Progresnya masih terus dipantau secara langsung oleh Komite Tapera.

Heru merinci ada lima evaluasi terkait tata kelola BP Tapera. Pertama, peningkatan kualitas tata kelola kepesertaan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan peserta serta transparansi lewat sistem berbasis teknologi informasi. Kedua, peningkatan kualitas tata kelola pemupukan dana untuk meningkatkan imbal hasil simpanan dengan risiko yang terkelola baik.

- Advertisement -

Kemudian, terkait peningkatan kualitas tata kelola pemanfaatan untuk mengoptimalkan akses peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. “Agar dapat memiliki rumah berkualitas dengan harga terjangkau,” tutur Heru.

Evaluasi keempat menurutnya adalah soal peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam mengelola serta melindungi hak peserta. Terakhir, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan aset BP Tapera.

- Advertisement -

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Substansi PP Nomor 21 Tahun 2024 itu hanya menyangkut pengaturan peningkatan kualitas tata kelola BP Tapera, sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terutama untuk dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang bersumber dari APBN,” kata Heru.

Dia melanjutkan, substansi simpanan peserta sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan belum diberlakukan hingga saat ini. “Belum ada rencana diberlakukan, termasuk paling lambat 2027 untuk pekerja swasta, karena ketentuan teknisnya juga belum ada.”

BP Tapera, kata Heru tunduk pada arahan dari komite. “Terkait implementasi PP Nomor 25 Tahun 2020 jo PP Nomor 21 Tahun 2024, kami tunduk sepenuhnya kepada arahan Komite Tapera untuk ditunda.”

Saat ini, kata Heru BP Tapera hanya mengelola dana bergulir untuk pembiayaan rumah yang berkualitas dan terjangkau yang bersumber dari APBN dalam bentuk FLPP dan Dana Tapera yang bersumber dari simpanan PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sudah dilikuidasi dan diintegrasikan pengelolaannya ke BP Tapera pada 2020.

Dia menyebut, belum ada lagi simpanan yang dipungut dari ASN atau PNS sejak 2020. “Pengelolaan dana simpanan eks Bapertarum diamanahkan ke BP Tapera untuk dipupuk dan dikembalikan pokok simpanannya pada saat kepesertaan berakhir atau pensiun,” kata dia.

Sejak tahun 2010 hingga saat ini, dari dana FLPP yang bersumber dari APBN telah direalisasikan penyediaan rumah untuk MBR sekitar 1,476 juta rumah di seluruh Indonesia. Sementara dari dana Tapera atau eks Bapertarum, telah direalisasikan 14 ribu unit rumah. “Utamanya untuk ASN dengan tingkat bunga murah flat 5 persen dengan tenor sampai 20 tahun untuk FLPP dan tenor 30 tahun untuk dana Tapera.”

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini