spot_img
Jumat, Juni 21, 2024
spot_img

Cara untuk Bersihkan Data Busuk di Pinjol Legal

KNews.id – JAKARTA — Nasabah yang ingin membersihkan data busuk pinjol dapat menyimak informasi berikut. OJK merilis data terbaru tentang pengguna aktif pinjol di Indonesia. Data tersebut menunjukkan sebanyak 18,7 juta orang merupakan pengguna aktif pinjol. Pengeluaran yang semakin membengkak dan tidak diiringi pemasukan yang sesuai membuat penggunaan pinjol semakin marak

Banyak masyarakat yang kemudian dikejar-kejar debt collector akibat gagal bayar (galbay). Untuk melunasi utang-utang tersebut, mereka umumnya melakukan praktik gali lubang tutup lubang atau mengambil pinjaman di pinjol lain menggunakan data busuk.

- Advertisement -
Data busuk sendiri merupakan data yang telah disiapkan sebelumnya, seperti foto palsu, KTP palsu, bahkan nomor darurat palsu. Data busuk dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari kelalaian dalam pengumpulan data hingga tindakan penipuan yang disengaja.

Nasabah yang tertangkap memiliki riwayat menggunakan data busuk biasanya akan sulit mendapatkan pinjaman lagi.

Cara untuk bersihkan data busuk di pinjol legal  : 
 

1. Hubungi Pinjol

- Advertisement -

Langkah pertama yang bisa dilakukan nasabah adalah menghubungi customer service dari layanan pinjol yang sebelumnya galbay. Coba untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk minta keringanan pembayaran utang.

Jika sudah disetujui, nasabah wajib membayarkan utang dengan nominal yang sudah disepakati sebelumnya.

2. Minta Surat Pelunasan

- Advertisement -
Setelah tagihan yang galbay sudah lunas dibayar, nasabah dapat menghubungi pihak pinjol untuk meminta surat laporan pelunasan. Surat tersebut berguna untuk diberikan kepada OJK dan mengembalikan skor kredit kembali bagus.

Setelah semua masalah teratasi, nasabah dapat mengajukan pinjaman kembali.

Itulah rangkuman mengenai ini 2 cara untuk bersihkan data busuk di pinjol legal. Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan pinjol dan harap hindari penggunaan data busuk saat mengajukan kredit.

(Zs/OK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini