spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

BWI Menyebut Dana Wakaf dapat Dimanfaatkan untuk Membangun IKN!

KNews – BWI sebut dana wakaf bisa dimanfaatkan untuk membangun IKN. Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mulai dijalankan pemerintah tahun ini.

Banyaknya proyek pembangunan yang harus dikerjakan dan menelan dana yang tidak sedikit.

- Advertisement -

Karena itu, selain memangkas sejumlah kegiatan di Kementerian/Lembaga, pemerintah juga membuka peluang untuk masuknya investor.

Selain kedua opsi diatas, Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hendri Tandjung mengatakan, pemerintah juga bisa memanfaatkan dana wakaf untuk pembangunan IKN.

- Advertisement -

Penggunaan dana wakaf untuk pembangunan sebuah kota bulanlah hal yang utopia. Menurut Hendri, konsep ini sudah berhasil dilakukan oleh pemerintah Turki saat masa pemerintahan Al Fatih.

“Jika belajar dari kesuksesan Turki, maka wakaf sangat bisa diandalkan untuk membangun kota,” ujar Hendri dalam paparanya saat Diskusi Internal Terbatas (DIT)-HUD Seri 5: Skenario Pengembangan Kota, pekan lalu.

- Advertisement -

Dikatakan, BWI dapat menggerakan wakaf uang, di mana hasil investasinya dapat digunakan untuk membangun sarana publik perkotaan.

Wakaf uang ini juga bisa digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan bisa ditempati secara gratis.

“Kita bisa merancang proyek perumahan dari hasil dana wakaf. Selama ini, BWI mengelola uang wakaf dalam bentuk investasi sukuk,” jelasnya. Alternatif ke dua, menurut Hendri adalah membangun rumah susun (rusun) di atas tanah wakaf, yang mana sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011.

“Di Singapura kotanya lebih tertata karena ada rumah susun. Nah, di IKN Nusantara, rumah susun juga bisa dibangun di atas tanah wakaf. Karena sudah ada payung hukumnya maka sudah bisa dieksekusi,” tambah Hendri.

Opsi lainnya adalah mengajak pemerintah mewakafkan tanah di IKN. Kemudian di atas tanah tesebut didirikan infrastruktur publik seperti irigas dan jembatan dari dana wakaf. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini