spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

Bupati Sidoarjo Diduga Kecipratan Hasil Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD

 

KNews.id –  Penetapan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD mengungkap fakta dugaan keterlibatan sang bupati.

- Advertisement -

Dalam konstruksi perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD, KPK mengungkap peran Ari Suryono (AS) dan aliran dana ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengungkapan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

- Advertisement -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas putusan itu, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

- Advertisement -

“Kemudian dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati,” kata Ali Gedung KPK, Jumat 23 Februari 2024.

Setelah dihitung, besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Selanjutnya, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah

AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Saat ini KPK telah menegapkan dua tersangka. Sebelumnya KPK telah tetapkan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Kemudian, penyidik KPK kembali tetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam kasus yang sama. Kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berawal saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap SW.

“KPK menetapkan satu orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2024.

Usai ditetapkan tersangka, AS langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK. Penetapan AS tersangka adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. (Zs/Klt.com)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini