spot_img

Bivitri: Keadilan Substantif Bisa Jadi Jalan Keluar Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

KNews.id – Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perlu dilihat secara lebih luas, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi terbentuknya hasil pemilu tersebut. Menurutnya, pendekatan keadilan substantif diperlukan untuk melihat persoalan elektoral yang muncul.

Pernyataan ini disampaikan Bivitri saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Pemohon dalam sidang lanjutan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.   “Sebenarnya dari sini kita bisa menjabarkan bahwa tentang hasil pemilihan umum dalam arti yang seluas-luasnya termasuk apa yang membuat hasil itu mencapai seperti yang kita ketahui sekarang.

- Advertisement -

Tapi kan pertanyaan pentingnya adalah apakah berdasarkan keadilan substantif maka ketentuan yang sudah ada bisa ditabrak?” kata Bivitri saat menyampaikan keterangan ahli di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9) malam.   Bivitri menegaskan, Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan keadilan substantif untuk tidak mengabaikan atau menabrak ketentuan hukum yang telah berlaku. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan ketidakadilan elektoral.

“Ketentuan yang sudah ada bukan ditabrak, tapi justru hari ini kita sedang mencari jalan keluar dari sebuah ketidakadilan elektoral yang kita alami. Dan waktu itu kita dalam kondisi belum mengetahui apa yang terjadi karena kita disibukkan oleh banyak persoalan lainnya yang juga agak anomali pada 2024, sehingga harus ada jalan keluar yang diberikan,” ucap Bivitri.   Bivitri menekankan, keadilan substantif tidak semata-mata berfokus pada aspek prosedural maupun batas waktu dalam suatu perkara. Bivitri menyebut kepentingan warga dan pemenuhan hak-hak konstitusional harus menjadi bagian penting dalam penalaran hukum tata negara.

- Advertisement -

“Dalam penalaran hukum tata negara, dalam pandangan saya, alat ukurnya harus: apakah kedaulatan rakyat, apakah warga sedang dilayani hak-hak konstitusionalnya atau tidak. Jadi bukan persoalan termohon misalnya atau pihak terkait ataupun Bawaslu dan lain sebagainya, tapi warga itu haknya seperti apa,” tegasnya.   Bivitri kemudian menyoroti persoalan mengenai ketentuan tidak memenuhi syarat yang menjadi salah satu isu dalam perkara tersebut. Dia mengaitkannya dengan ketentuan dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam pandangan saya, dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar, ketika dikatakan tidak memenuhi, tidak lagi memenuhi syarat, sesungguhnya yang diacu adalah syarat yang ada dalam konstitusi juga, yaitu Pasal 6. Sedangkan syarat administrasi itu tidak dalam konteks apa yang dimaksud oleh Pasal 7A. Makanya menurut saya, rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Bivitri, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan jalan keluar. Ia menekankan, MK sangat berwenang dalam menangani perkara soal gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran. “Nah kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan, yes. Kenapa? Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar,” bebernya.

Lebih lanjut, Bivitri juga menyinggung kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam konteks tersebut. Bivitri menyebut terdapat putusan PTUN yang menurutnya pernah memberikan pertimbangan mengenai kewenangan MK dalam menangani persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan pejabat publik.

“Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara itu pernah memutuskan, bahkan mereka memberikan koridor bahwa hal ini seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu ada dalam pertimbangan hukum putusan Tata Usaha Negara yang merupakan judicial instruction sebenarnya,” pungkasnya.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini