spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Bebas dari Lapas, Baliho Anas Urbaningrum Mejeng di dekat Rumah SBY, Tunggu Beta Bale!

KNewsw.id- Anas Urbaning resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4). Saat hari kebebasannya, baliho Anas Urbaningrum tampak ‘mejeng’ di dekat rumah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Di mana lokasi baliho Anas Urbaningrum terletak tak jauh dari rumah SBY yang berada di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Melansir Serambinews.com, baliho besar itu menampilkan foto Anas Urbaningrum dengan latar berwarna merah.

- Advertisement -

Pada baliho Anas Urbaningrum tersebut juga terdapat tulisan berbahasa Maluku

“Tunggu Beta Bale”, yang berarti “Tunggu Saya Pulang”.

- Advertisement -

Sontak, baliho Anas Urbaningrum yang terletak dekat rumah SBY yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat pun menjadi viral.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKN GEde Pasek yang juga sahabat Anas waktu di Demokrat mengatakan baliho tersebut merupakan inisiatif dari rekan-rekan Anas.

- Advertisement -

Saat ditanya apakah reklame itu sengaja dipasang di dekat rumah SBY, Pasek menyebut baliho serupa tak hanya terpampang di Cibubur saja, tetapi juga wilayah lainnya.

“Yang saya tahu Demokrat ada di Jalan proklamasi bukan di sana ya. Jadi saya kira enggak ada kaitan. Ada juga di tempat yang lain. Saya dikirimin ada juga di Jawa Timur ada,” ungkap Gede Pasek. Pasek juga mengakui bukan partainya yang memasang reklame tersebut.

“Kalau dari PKN langsung saja lengkapin logo ya kan sekalian promosi,” pungkasnya.

Anas Urbaningrung mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjadi terpidana korupsi proyek Hambalang. Mantan ketua umum partai berlogo bintang mercy itu divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada 2014.

Hukuman Anas sempat dipotong menjadi tujuh tahun penjara saat di tingkat banding, namun di tingkat kasasi hukumannya justru bertambah menjadi 14 tahun.

Langkah terakhir Anas yakni mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018, dan finalnya yakni keluar putusan PK pada 2020 yakni 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ade/wrtakt)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini