Lagipula hari ini belum juga memasuki tahapan kampanye lantaran belum ada kontestan yang telah diputuskan resmi oleh KPU. Kami paham soal itu,” kata Awey dikonfirmasi.
Awey melihat edaran Bawaslu soal larangan tersebut tidak masuk akal. Bahkan bisa jadi, kata Awey, banyak politikus yang sekadar numpang salat di Masjid Al Akbar Surabaya bisa disalahartikan menjadi politis.
- Advertisement -
“Bisa bisa nantinya semua tokoh parpol, calon kepala daerah, anggota dewan pun dilarang Bawaslu untuk mereka menunaikan kewajibannya beribadah di rumah ibadah, karena ditengarai melakukan kegiatan politik juga,” tandasnya. (AHM/dtk)