Agil menyatakan, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar Undang-undang Pemilu, salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan.
“Secara prinsip tetap kami sampaikan bahwa kegiatan itu bisa dilaksanakan sepanjang sosialisasi partai peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya.
“Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia (atau tidak), kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye,” sambungnya.
Menurut Agil, dalam acara Anies di Surabaya turut berkolaborasi dengan partai politik yang sudah disahkan oleh KPU. Maka dari itu, acara yang sifatnya sosialisasi, bukan ajakan memilih calon tertentu masih boleh dilakukan.