“Itu Bawaslu Kota Surabaya. Surat imbauan kepada takmir masjid, kita dapat tembusan. Bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ikhwanudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar menyatakan Bawaslu Surabaya mengimbau agar tidak ada kegiatan bersifat politik di rumah ibadah.
“Jadi kita mendapat informasi awal dari peserta pemilu berkonsultasi apa sudah boleh untuk melakukan sosialisasi partai. PKPU memang masih diizinkan setelah parpol ditetapkan peserta, maka parpol ketika belum waktunya kampanye, boleh sosialisasi pendidikan kepada konstituen dan pemilihnya,” kata Agil.
“Saat ini belum tahapan kampanye sesuai PKPU 3 tahun 2022, bahwa kampanye masih November. Kita sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” sambungnya.