spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Auditor: Ditemukan Enam Permasalahan di TVRI

KNews.id- Dalam rangka memberikan pelayanan informasi, pendidikan. hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta meleslarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, LPP RRI dan LPP TVRI telah meningkatkan kualitas program siaran maupun jangkauan siaran yang didukung oleh sarana yang sudah baik dan berteknologi mutakhir serta kualitas sumber  daya manusia khususnya Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS).

Keberadaan LPP RRI dan LPP TVRI telah diakui dunia internasional, antara lain dengan menduduki posisi penting pada organisasi penyiaran Asia Pasific Broadcasting Union (ABU).

- Advertisement -

Selain itu, LPP RRI dan LPP TVRI mendapat kepercayaan dari publik sebagai media yang berpartisipasi dalam Asian Games dan Asian Paragames Tahun 2018 serta Pilpres Tahun 2019. Tidak hanya peningkatan program maupun jangkauan siaran, selama Tahun 2017 s.d. 2019, LPP RRI dan LPP TVRI telah banyak mendapatkan penghargaan baik dari dalam maupun luar negeri.

Penghargaan tersebut diperoleh berkat dukungan kepercayaan publik yang semakin meningkat dan kerja keras seluruh elemen LPP RRI dan LPP TVRI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik pada LPP RRI dan LPP TVR1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester 1 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait regulasi dalam menunjang tugas dan fungsi LPP serta pelaksanaan anggaran antara lain sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur LPP TVRI dan LPP RRI Belum Memadai

LPP TVRI dan LPP RRI diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 1 1 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005. Hal-hal fundamental dan substansial yang menjadi permasalahan dalam peraturan perundang-undangan tersebut antara lain (1) status kelembagaan LPP yang belum jelas; (2) kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, pertanggungjawaban, hak dan kewajiban Devvan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direksi belum diatur dengan jelas, lengkap dan menyeluruh serta sinkron antar ketentuan atau materi muatannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak dapat melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang keuangan maupun kepegawaian secara optimal dan mandiri. Selain itu berpotensi menimbulkan hubungan kerja yang tidak harmonis antara Dewas dan Dewan Direksi pada LPP TVRI dan LPP RRI.

  • Penilaian Kinerja Dewan Direksi LPP oleh Dewan Pengawas Cenderung Subjektif

Dewan Pengawas (Dewas) belum menetapkan pedoman atau standar yang digunakan dalam melakukan evaluasi atas kinerja direksi. Berdasarkan kertas kerja penilaian kinerja Dewan Direksi yang dibuat oleh Dewas diketahui bahwa Key Performance Indicators (KPI) yang menjadi lampiran kontrak manajemen berbeda dengan indikator dalam perjanjian kerja (penjabaran renstra). Dalam mengimplementasikan sistem skoring, Dewas belum memiliki standar/acuan. Alasan atau latar belakang Dewas LPP TVRI memberikan skor dalam range 1-4 dan Dewas LPP RRI memberikan skor dalam range 60-75 serta 76-90 tidak ada penjelasan dan cenderung subjektif.

- Advertisement -

Selain itu, Dewas LPP TVRI menggunakan hasil KPI Devvan Direksi sebagai salah satu alasan pemberhentian Dewan Direksi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (8) yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis rnasa jabatannya apabila tidak dapal memenuhi kontrak manajemen bilamana tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai hasil penilaian Dewas”.

Dewas LPP RRI juga menggunakan hasil KPI menjadi salah satu alas an pemberhentian Dewan Direksi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewas LPP RRI Nomor 001 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Pemberhentian DirekturLPU LPP RRI Periode 2016 – 2021. Hal ini mengakibatkan penilaian kinerja masing-masing Dewan Direksi oleh Dewas menjadi kurang fair (adil) dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat untuk memberi punishment (hukuman) atau bahkan pemberhentian kepada Dewan Direksi.

  • Fasilitas yang Digunakan Dewan Pengawas LPP Tidak Diatur

Dalam Peraturan Perundang-undangan PP 13/2005 dan PP 12/2005 Pasal 18 ayat ( I) menyatakan bahwa”Dewan Pengawas adalah jabatan non-eselon”. Jabatan ini tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK. Dalam praktiknya selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5juta/bulan sesuai Perpres Nomor 73 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 101 Tahun 2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis(Dewan Pengawas LPPTVRI masih menggunakan fasiiitas tiket bisnis). Fasiiitas kendaraan untuk Dewas diberikan berdasarkan tradisi yang berlaku sebelumnya di LPP TVRI dan LPP RRI bahwa Dewas diberikan fasiiitas sebagai pejabat negara karena penetapan Dewas dilakukan oleh Presiden.

  • Ketentuan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 Tidak Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005

Berkenaan dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan, pada tanggal 17 Januari 2018 Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI. Keputusan Dewan Pengawas ini tidak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, antara lain: (I) dewan pengawas mempunyai fungsi penetapan, pengaturan dan pemberhentian dewan direksi; (2) dewan pengawas mempunyai wewenang mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan pengawas; (3) mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana; (4) menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi dewan direksi; dan (5) wewenang dewan direksi yang memerlukan persetujuan dewan pengawas dalam hal pengembangan kelembagaan dan sumber daya serta perjalanan dinas. Penambahan wewenang Dewas menjadikan kegiatan operasional LPP TVRI terganggu dan lambat serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

  • Pembinaan Kepegawaian LPP Belum Memadai

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2007 bahwa PNS yang bekerja di LPP TVRI adalah PNS Kemenkominfo yang dipekerjakan di LPP TVRI dan Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2015 bahwa PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipekerjakan pada LPP RRI dialihkan menjadi PNS Kemenkominfo. Kedudukan Menkominfo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) LPP TVRI dan LPP RRI tidak mendukung status kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI yang telah mengelola aset dan keuangan secara mandiri. Direktur Utama LPP TVRI dan Direktur Utama LPP RRI merupakan Pengguna Anggaran (117 dan 1 16) serta Pengguna Barang Milik Negara. Tidak adanya PPK di LPP TVRI dan LPP RRI tidak lepasdari UUNomor 32 Tahun 2002. PP Nomor 12 Tahun 2005 maupun PP Nomor 13 Tahun 2005 di mana kedua LPP tersebut tidak memiliki Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama ataupun pejabat Eselon Iyang diangkat oleh Presiden. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak memiliki hak pembinaan dan administrasi kepegawaian lainnya. kewenangan untuk menetapkan pengangkatan. pemindahan dan pemberhentian PNS, tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan pegawai secara mandiri untuk mengantisipasi banyaknya PNS yang memasuki usia pensiun serta rentang birokrasi administrasi kepegawaian menjadi lebih panjang.

  • Kegiatan yang Dibiayai dari Dana PNBP Belum Tepat

Anggaran LPP TVRI dan LPP RRI tertuang dalam Bagian Anggaran (BA) 1 17 dan BA 1 16 dengan sumber pendanaan berasal dari rupiah murni (RM) dan sebagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan oleh LPP TVRI maupun LPP RRI. Menurut KMK Nomor 938. KMK.02/20 17 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada LPP TVRI menyatakan penggunaan sebagian dana PNBP yang dihasilkan oleh LPP TVRI paling tinggi sebesar 80%, sedangkan menurut KMK Nomor 1 193/KMK.01/2015 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Pada LPP RRI menyatakan penggunaan sebagian dana PNBP yang dihasilkan oleh LPP RRI sebesar 75%. Penggunaan dana PNBP untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan penyediaan dan peningkatan layanan siaran, dan/atau peningkatan PNBP pada LPP TVRI antara lain kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi dan rapat kerja Direktur Umum pada Tahun 2018 dan penyusunan Renstra 2017 – 2022 pada Tahun 2019.

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Keuangan merujuk surat Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor SE-25/PB/2019 tentang batas maksimum pencairan dana, DIPA PNBP LPP RRI Tahap ITA 2019 dialokasikan untuk beberapa kegiatan, termasuk kegiatan GrandDesign LPP RRI 2020 – 2045. Kegiatan penyusunan Grand Design menggunakan sumber anggaran PNBP karena tidak tersedia sumber anggaran dari RM karena kegiatan diusulkan pada tahun anggaran berjalan. Hal ini mengakibatkan PNBP tidak dapat digunakan secara optimal untuk membiayai kegiatan yang terkait langsung dengan peningkatan layanan siaran dan peningkatan PNBP.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini