Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Pernyataan Arteria Dahlan yang diucapkan saat rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen Senin, 17 Januari 2022. Arteria Dahlan mengatakan bahwa ada oknum Kejati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat, ia pun meminta agar Jaksa Agung menggantinya.
Bahwa usulan Arteria itu adalah bukan domeinnya karena melanggar UU. Tentang Kejaksaan RI, Pasal 38 UU. RI UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Karena “korektif” yang ia sampaikan tersebut mestinya disampaikan kepada yang berkompeten yaitu Komisi Kejaksaan sendiri, karena komjak memiliki kewenangan tiga poko utama.
Pertama, Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Dan ini publik bisa saja menganggap dirinya seorang anggota DPR RI yang berkepribadian rasis atau cerminan anti budaya Sunda, atau setidaknya asal jeblak atau jauh dari indikasi yang edukatif untuk hidangan kepada publik bangsa ini. (Ade)