spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

APINDO: Pengusaha Meminta Pemerintah tak Otak Atik UU Cipta Kerja!

KNews.id- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah tidak mengotak-atik Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Menurutnya, perubahan UU Cipta Kerja serta merta membuat tujuan utama dibentuknya aturan tersebut tidak akan tercapai.

“Pandangan dunia usaha, kalau dari kami menilainya materi UU Cipta Kerja memang sebaiknya tidak diubah, karena pengubahan materi akan mengaburkan tujuan utama, yakni penciptaan lapangan kerja,” kata Hariyadi dalam webinar Integrity, Rabu (1/12).

- Advertisement -

Dia menilai pembentukan UU Cipta Kerja sedari awal merupakan buah tangan keprihatinan akan kondisi ekonomi Indonesia. Sebab, jumlah penyerapan tenaga kerja dibandingkan investasi yang masuk semakin rendah dari tahun ke tahun.

Hariyadi mencontohkan pada 2013, Rp1 triliun investasi yang masuk dapat menyerap tenaga kerja hingga 4.954 orang. Namun pada 2019, Rp1 triliun investasi hanya mampu menyerap 1.277 tenaga kerja.

- Advertisement -

Kemudian, ia melihat sebanyak 40 persen atau setara 100 juta penduduk Indonesia sangat bergantung dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah. Ketergantungan ini dikhawatirkan dapat menjadi malapetaka demografi karena masyarakatnya kurang produktif. Selain itu, Hariyadi mengklaim bahwa pembentukan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh.

“Kalau ada klaim tidak dilibatkan tentu mesti dilihat juga yang bersangkutan posisinya seperti apa. Kolega kami dari serikat pekerja sudah dilibatkan, konfederasi utama sudah dilibatkan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan diklaim sudah rampung dikerjakan, sehingga tidak akan berpengaruh dengan putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Peraturan yang dimaksud di antaranya PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini