spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Apa Itu Disgorgement Fund akan Dibentuk OJK di 2021?

KNews.id– Maraknya kasus investasi ilegal di pasar modal belakangan ini kerap merugikan investor. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan segera menerbitkan aturan mengenai pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.

OJK akan segera menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund yang ditargetkan akan rampung Desember ini. Regulasi ini sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dapat mulai diterapkan pada tahun depan.

- Advertisement -

Apa itu disgorgement fund? Sederhananya adalah lembaga yang dibuat regulator untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.

Saat ini, skema perlindungan investor yang ada saat ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa efek atau dana yang dititipkan pada Kustodian(Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.

- Advertisement -

Dana Perlindungan ini dikelola oleh Indonesia SIPF, sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu menjangkau berbagai variasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi investor. Oleh sebab itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.

- Advertisement -

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK, Luthfy Zain Fuady, menjelaskan adanya peraturan ini diharapkan akan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, melalui perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihidari secara tidak sah atau melawan hukum.

“[POJK] terbit tahun ini, penerapan tahun depan,” kata Luthfi, dalam pemaparan secara virtual di acara Media Gathering Pasar Modal.

Sayangnya, aturan ini baru akan berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.

“Akan kita gunakan untuk kasus yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa diterapkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum,” tuturnya.

Pada pelaksanaannya, nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Lalu, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.

Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, mengatakan pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal.

Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).

Aturan ini sudah ada dalam bentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Dalam RPOJK tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis.

Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan. Rencana pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).

Dalam RPOJK disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan. Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar.

Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement. Kemudian, dalam draf aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini