“Kami bilang nggak cukup segitu. Lalu dihitung kembali maka keluarlah kesepatan rata-nata penurunan kerugian sebesar 47,3%, dan secara legalitas itu disetujui oleh sidang BPA,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dikutip 18 Februari 2023.
Selain itu, dengan melibatkan konsultan World Bank untuk menghitung kembali kewajiban dan aset yang dimiliki AJBB ditemukan klaim pasif yang sudah bertahun-tahun lamanya senilai Rp5,9 triliun dan bisa dipindahkan menjadi ekuitas.
“Jadi dengan kewajiban yang menurun 47,3% dan equitas naik Rp5,9 triliun, maka defisitnya yang sekarang sekitar Rp21 triliun akan berkurang menjadi Rp1,03 triliun, sehingga AJBB diharapkan bisa hidup kembali dan bisa jualan produk kembali,” ungkap Ogi.