KNews.id– Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RKP) dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK telah menyampaikan dua opsi penyelamatan perusahaan asuransi jiwa mutual kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yaitu demutualisasi atau tetap menjadi perusahaan mutual namun pemegang polis harus bersedia berbagi rugi maupun untung.
- Advertisement -
BPA sepakat untuk mempertahankan status mutual dan bersedia menanggung kerugian dengan mengurangi manfaat polis dikurangi mulai dari 12%.