KNews.id- Saksi ahli hukum pidana Universitas Triskti, Dian Adriawan menyebutkan, bahw Pasal 160 KUHP yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab tidak tepat. Karena menurutnya, pasal tersebut merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh. Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5) terkait sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
“Dalam kamus bahasa Indonesia – Belanda, itu artinya memaksa bertindak. Kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya,” tegas Dian.
Menurutnya, dalam kerumunan Petamburan dan Megamendung warga datang secara naluriah karena hendak mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
“Undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan,” Sambungnya.
Adapun terkait penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP menurut Dian tidak sesuai lantaran memiliki konotasi negatif. Sebab, lanjut dia, dalam kegiatan itu tidak bertujuan membuat kerusuhan.
“Pengertian dari pada Pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tak hanya itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. (AHM/bcra)
Hasbunallah wani’mal wakil ni’mam maula wani’man nasir lahaula walaa quawwata illa billah aliyyil adzim Allahu Akbar 3X.