spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Republik SP3

Oleh: Gan-Gan R.A, Praktisi Hukum

 KNews.id- Di awal tahun 2021 ini, kita dihadapkan pada berbagai peristiwa tragis yang membangunkan kesadaran sosial kita sebagai penghuni Republik yang didirikan di atas falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersandar pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta perikemanusiaan yang adil dan beradab. Tetapi, falsafah yang sakral tersebut seakan menjadi jargon politik yang berdengung di tengah proses hukum yang meruntuhkan tatanan keadilan.

- Advertisement -

Di tengah narasi radikalisme dan terorisme yang ditabuh bagai genderang perang, extra judicial killing terhadap 6 pemuda Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban pembunuhan brutal oleh oknum aparat kepolisian, penangkapan dan persidangan Habib Rizieq Shihab dengan pasal berlapis yang menjurbalikkan logika hukum, perampokan sistematis Jiwasraya yang berakhir dengan restrukturisasi, penyelewangan anggaran bantuan sosial (bansos) di kementerian sosial yang memunculkan tokoh ananoim Madam Bansos, lalu disusul aksi pelaku bom “pengantin” di Gereja Katedral di Makasar yang penuh kejanggalan.

Belum usai tragedi bom di Makasar, muncul aksi “monolog” teatrikal tembak-menembak seorang perempuan misterius yang konon hendak mengantar sepucuk surat dan berhasil menerobos pertahanan Markas Besar Polri. Media massa pun larut dalam euforia menayangkan berita yang diseragamkan tanpa kekuatan jurnalisme investigasi.

- Advertisement -

Ditengah issue yang diproduksi silih berganti, Komisi Permberatasan Korupsi (KPK) tak ubahnya algojo yang tidak lagi menakutkan, mengumumkan kepada publik tentang kasus tindak pidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim yang melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus BLBI yang menyebabkan kerugian negara triliyunan rupiah dihentikan penyidikanannya oleh lembaga anti rasuah tersebut. Penghentian penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 202 tentang KPK. Dalam Pasal 40 UU KPK yang baru ditegaskan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

- Advertisement -

Berdasarkan perubahan UU KPK yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, maka KPK memiliki otoritas untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menanggapi diterbitkannya SP3 oleh KPK, mantan Pimpinan KPK, Dr. Busyro Muqodas menyatakan penghentian pengusutan dugaan korupsi BLBI menjadi bukti tumpulnya penegakan hukum akibat revisi UU KPK.

Sembari melontarkan satire, Musyro Muqodas mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi, “Sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersakutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru.

“ Lebih lanjut Busyro Muqodas menegaskan, “Harus saya nyatakan dengan tegas dan lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama UU KPK hasil revisi usulan presiden.” KPK sejatinya lembaga ad hock yang berdiri independen sebagai The Gurdian of Justice di wilayah pemberantasan korupsi, ketika lembaga penegak hukum lainnya tidak mampu berhadapan dengan sindikat mafia ekonomi yang melakukan perampokan uang rakyat secara terorganisir dan sistematis.

Kini KPK wajah baru memperlihatkan performance yang cenderung berwatak oligarkis. Entah sudah berapa banyak kasus mega-skandal korupsi yang berhenti proses hukumnya, dan dengan UU KPK wajah baru tentunya kasus-kasus tindak pidana korupsi yang mengguncang perekonomian di Republik ini akan berakhir dengan pola yang sudah terbaca, yakni di-SP3-kan.

Jika itu yang terjadi, KPK hanyalah alat untuk melegitimasi segala bentuk penyelewangan keuangan negara. Masih terekam dalam ingatan aksi unjuk rasa mahasiswa ketika menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan kewenangan dan penegakan hukum KPK yang bermarkas di Gedung Merah Putih tersebut.

Dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang memakan korban, bukan saja darah telah tumpah di jalanan, tetapi diloloskannya revisi UU KPK oleh DPR RI mempertegas keberpihakan legislatif dan eksekutif untuk mengamankan kepentingan pemilik modal yang bersekutu dengan pemilik kebijakan. Selamat berpesta predator ekonomi dan begal uang rakyat. Inilah Republik SP3. Surga dari segala surga bagi para koruptor! (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini