Selain itu, Zudan juga mengatakan, meskipun memiliki e-KTP, para WNA tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan dalam pernyataannya, Selasa (31/5/2022).
KTP untuk WNA sudah berlangsung lama Zudan juga mengatakan, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 1970-an.