spot_img

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Presiden Langsung Naikkan Tarif Jadi 15%

KNews.id – Jakarta – Putusan mengejutkan datang dari Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2).

Dengan suara 6:3, mahkamah membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden AS Donald Trump.

- Advertisement -

Dalam putusannya, mahkamah menilai Trump telah berlaku sewenang-wenang dalam menerapkan tarif.  Trump pun kemudian mengenakan tarif 10% yang berlaku global.  Namun, esok harinya keputusan itu direvisi lagi.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan tarif global 10% menjadi 15% untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa),” ujar Trump lewat akun sosial media Truth miliknya yang diunggah Sabtu (22/2) waktu setempat.

- Advertisement -

(NS/KTD)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini