spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Waduh…Imam Masjid di New York sampai Geleng-geleng Lihat Ribuan WNA RRC Diberi KTP Buat Pemilu 2024!

“Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP,” ujar Zudan.

Hal ini menunjukkan, Indonesia sudah mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili. Selain itu, e-KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku.

- Advertisement -

Adapun masa berlaku ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan: “Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.”

Sementara, pada e-KTP WNI tertulis berlaku seumur hidup. Ini lah yang membedakan antara e-KTP untuk WNI dan WNA.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini