spot_img
Kamis, Juni 20, 2024
spot_img

UU DKJ Resmi Disahkan! Kini Biaya Parkir Kendaraan di Jakarta Dibatasi

KNews.id – Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah resmi disahkan, kini biaya parkir kendaraan di Jakarta dibatasi. Diketahui, UU DKJ telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada April 2024 lalu.

Berdasarkan UU DKJ, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Disahkannya UU DKJ tentu menambah kebijakan baru yang berkaitan dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

- Advertisement -

UU DKJ mengatur mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salah satu poin yang diatur dalam UU DKJ yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi adalah mengenai aturan biaya parkir kendaraan

Menurut UU DKJ, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi
penetapan dana bagi hasil dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah. Hal yang dimaksud dalam UU DKJ tersebut yaitu salah satunya berupa biaya parkir kendaraan di Jakarta.

- Advertisement -

Kebijakan mengenai biaya parkir kendaraan telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dalam UU DKJ Pasal 41. Berdasarkan UU DKJ Pasal 41 Ayat 1, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa jasa parkir kendaraan paling tinggi 25 persen.

Tak hanya biaya parkir kendaraan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dapat menetapkan tarif tempat hiburan di Jakarta. Berdasarkan UU DKJ Pasal 41 Ayat 2, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif tempat hiburan paling rendah yaitu sebesar 25 persen.

- Advertisement -

Sedangkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif tempat hiburan paling tinggi sebesar 75 persen.Menurut UU DKJ yang telah resmi diteken Presiden Jokowi, tata cara pemungutan biaya parkir kendaraan maupun pajak tempat hiburan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai UU DKJ resmi disahkan, kini biaya parkir kendaraan di Jakarta dibatasi.

(Zs/AB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini