spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Utang Rp50 M Disebut Melanggar Pidana, Letkol (Purn) Dudung Kardalin: Bawaslu Menggiring Opini Menjatuhkan Anies Baswedan

Dudung mengatakan, utang Rp50 miliar dianggap lunas jika Anies memenangkan Pilkada DKI 2017.

“Utang itu ada perjanjiannya pada Anies, dan memang beliau yang tanda tangan saat itu, uang dari pihak ketiga, bukan uang Sandiaga Uno, dan utang itu akan ditanggung berdua, apabila pilkada DKI kalah, apabila menang, dianggap sebagai kontribusi dalam Pilkada DKI,” ungkap Dudung.

- Advertisement -

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti perkara dana kampanye Anies ini. Sebelumnya, Bagja menyebut Anies melanggar ketentuan dana kampanye karena menerima sumbangan sebesar Rp 50 miliar dari pihak ketiga.

Bagja menjelaskan, sumbangan Rp 50 miliar itu melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Undang-Undang Pilkada membolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini