spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Utang Rp50 M Disebut Melanggar Pidana, Letkol (Purn) Dudung Kardalin: Bawaslu Menggiring Opini Menjatuhkan Anies Baswedan

KNews.id-Bawaslu menggiring opini untuk menjatuhkan Anies Baswaslu dengan mengatakan utang Rp50 miliar mantan Rektor Universitas Paramadina sewaktu Pilkada DKI 2017 melanggar pidana.

“Mohon diketahui, itu untuk menggiring opini dan dijadikan amunisi yang tidak berarti bagi Anies,” kata Letkol (Purn) Dudung Kardalin kepada redaksi keuangannews, Senin (20/2/2023).

- Advertisement -

Kata Dudung, opini menjatuhkan Anies melalui Bawaslu tidak akan dipercaya oleh rakyat Indonesia. Pernyatan Bawaslu terlihat politis.

“Peluru apapun yang ditembakkan kepada Anies akan sia-sia, ibarat kita menembak musuh di luar jangkauan. Katakanlah kita menembak musuh dengan senapan, katakanlah SS-1, tapi dalam jarak 5 km dan bahkan lebih,” jelasnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini