spot_img
Kamis, Juli 4, 2024
spot_img

Unggahan Baru Untuk Aktivasi IKD di Sebut Syarat Urus KTP, Akta dan KK

KNews.id –  Unggahan yang menginformasikan aturan baru untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus dokumen kependudukan, ramai di media sosial. Informasi tersebut diunggah di media sosial Facebook oleh akun Yustina Ta** Ina, Kamis (20/6/2024) siang.

Pengunggah menuliskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta, wajib mengunduh IKD. “Yang mau urus surat, KTP, akte, KIA, KK, Dispenduk wajib mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) peraturan baru sekarang ya,” tulisnya.

- Advertisement -

“Karna mulai bulan juli data fisik tidak berlaku lagi, jadi data sdh lewat aplikasi IKD,” sambungnya. Lantas, bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil)?  Penjelasan Dirjen Dukcapil Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi memastikan, Dinas Dukcapil tidak mensyaratkan aktivasi IKD sebelum mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Sebagai informasi, IKD adalah dokumen kependudukan yang salah satunya memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital. “Dinas Dukcapil tidak mewajibkan untuk setiap layanan adminduk harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu,” ujarnya. Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD.

- Advertisement -

Oleh karena itu, proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KK, KTP, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, akan tetap dilayani.

Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku, termasuk per Juli 2024 seperti dalam unggahan. Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

- Advertisement -

Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.

Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan. “Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD,” terang dia.

Tak gantikan data fisik, aktivasi IKD bertahap Sebelumnya, Dirjen Dukcapil merinci, aktivasi IKD sudah berjalan secara bertahap, mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022.

Pada tahun yang sama, pengaktifan kembali dilanjutkan dengan sasaran ASN di lingkungan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta pemerintah daerah. Mulai 2023, menurut Teguh, aktivasi IKD tercatat sudah menyasar jajaran mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.

“Sekarang yang sudah aktivasi kurang lebih sekitar 9,7 juta,” papar Teguh kepada .Selain memuat dokumen administrasi kependudukan, IKD juga direncanakan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Ditjen Dukcapil sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan SPBE prioritas. Sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD tersebut, meliputi layanan kesehatan dalam SatuSehat, bantuan sosial (bansos), dan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Ada pula layanan administrasi kependudukan, pendidikan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, serta layanan satu data Indonesia. Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Syarat dan cara aktivasi IKD Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, meliputi:

  • Memiliki KTP-el fisik
  • Memiliki ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah cara aktivasi IKD berikut:

  • Kunjungi Dinas Dukcapil terdekat
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
  • Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Pilih “Scan QR Code” (petugas akan melakukan pindai)
  • Cek email terdaftar untuk mengaktifkan kode aktivasi IKD
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan personal identification number (PIN) sesuai kode aktivasi yang diterima di email
  • Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan.

Nantinya, masyarakat dapat mengubah PIN untuk mengakses IKD dengan nomor sesuai keinginan masing-masing.

(Zs/kmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini