- Pidana pokok 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Untuk diketahui, Gazalba Saleh kini meringkuk di sel penjara karena dugaan korupsi menerima suap untuk memenangkan pemberi suap. (AHM/dtk)