spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Ternyata MA Terbelah Saat Sunat Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo!

Bahwa saksi Safri dan saksi Andreau pernah diperintah Terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perijinan budaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa;

Bahwa uang yang telah diterima oieh Terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri adalah sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250,00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus deiapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

- Advertisement -

Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Anggota Majelis Hakim 2 berpendapat bahwa terhadap keberatan Terdakwa tidak beralasan hukum, oleh karenanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat, permohonan kasasi Pemohon Kasasi/ Terdakwa harus ditolak.

Namun, pendapat Sinintha kalah dengan pendapat Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh. Akhirnya majelis memutuskan menyunat hukuman Edhy Prabowo, menjadi:

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini