spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Ternyata MA Terbelah Saat Sunat Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo!

KNews.id- Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alasannya, Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjabat menteri. Ternyata MA terbelah di vonis itu.

Sebagaimana dilansir website MA, Senin (13/2/2023), putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Ternyata, Sinintha melakukan dissenting opinion dan berpendapat hukuman Edhy Prabowo tidak perlu disunat dan tetap dihukum 9 tahun penjara.

- Advertisement -

Berikut alasan Sinintha:

Bahwa bertempat di Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) Jalan Widya Chandra V Nomor 26 Jakarta Selatan, saksi Suharjito menemui Terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk ikut melakukan budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian Terdakwa memperkenalkan saksi Suharjito dengan saksi Safri selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) dan mengatakan bahwa terkait pengurusan permohonan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) agar berkoordinasi dengan saksi Safri.

- Advertisement -

Selanjutnya saksi Suharjito menyerahkan surat permohonan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) PT Dua Perkasa Pratama (PT DPPP) kepada
saksi Safri di hadapan Terdakwa, di mana saksi Safri mengarahkan saksi Safri guna mengurus dokumen yang dibutuhkan terkait dengan izin tersebut;

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini