Bahwa selanjutnya PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), di mana saksi Suharjito agar berkoordinasi dengan saksi Dalendra Kardina di mana Saksi Suharjito selaku Pemilik sekaligus sebagai Direkturnya mengajukan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia (KP- RI), namun izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster PT DPPP tidak kunjung diproses dan diterbitkan izinya.
Bahwa pada tanggai 12 juni 2020, saksi Suharjito memerintahkan Saksi Agus Kurniyawanto menanyakan perkembangan permohonan
izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) karena perusahaan Iain sudah mendapatkan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Selanjutnya bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia (KP-RI), saksi Agus Kurniyawanto dan saksi Ardi Wijaya menemui saksi Dian Sukmawan, dan dalam pertemuan tersebut saksi Agus Kurniyawanto dan saksi Ardi Wijaya menemui saksi Dian Sukmawan, dan dalam Pertemuan tersebut saksi Agus Kurniyawanto menanyakan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) belum menerbitkan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), di mana saksi Dian Sukmawan menyarankan agar Saksi Agus Kurniyawanto dan saksi Ardi Wijaya menemui saksi Andreau Misanta Pribadi dan saksi Safri selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) sekaligus Ketua dan Wakii Tim Uji Tuntas (Due Diligence) karena tanpa persetujuan (approve) dari saksi Andreau Misanta Pribadi dan saksi Safri maka izin tidak bisa keluar;
Bahwa Terdakwa dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 23 Oktober 2019, sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode Tahun 2009-2014, Periode Tahun 2014-2019 dan Periode Tahun 2019 sampai dengan dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 23 Oktober 2019;