JPU akan mendakwa tujuh terdakwa obstruction of justice itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana.
Ragam sangkaan pidana itu terkait pengrusakan, atau mengubah, menambah, mengurangi, dan melakukan transmisi elektronik milik orang lain, atau publik secara ilegal. Juga disebutkan penjeratan hukum itu, terkait dengan penghalang-halangan penyidikan berupa menghilangkan bukti-bukti elektronik terkait peristiwa tindak pidana. Pihak kepolisian belum menanggapi isi dakwaan kasus ini hingga berita ini diturunkan. (AHM/rep)