spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Terdapat ‘Pengamanan’ CCTV KM 50 di Dakwaan Sambo!

KNews.id- Dakwaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengkonfirmasi terjadinya pengamanan CCTV dalam kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

Dari salinan dakwaan singkat untuk terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) terungkap, adanya peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang mendapatkan perintah untuk pengamanan CCTV di semua area dan lokasi tempat pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

- Advertisement -

Dalam dakwaan AKBP ARA dijelaskan, AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Namun di dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, bahwa AKBP Acay adalah anggota kepolisian di Mabes Polri, yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50.

“Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim (pengamanan) CCTV pada saat kasus KM 50,” begitu isi dakwaan singkat AKBP ARA, yang dikutip dari di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini