Seperti dalam kasus Sambo, kasus pembunuhan di KM 50 juga sempat terkendala keberadaan CCTV. Pihak Jasa Marga sempat menuturkan bahwa CCTV Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sempat tak bisa diakses pada saat pembunuhan, yakni pada Desember 2020.
Komnas HAM menemukan kemudian, ada CCTV di dekat salah satu lapak di rest area KM 50 yang dirampas pihak kepolisian. Dalam kasus ini, dua anggota kepolisian yang sempat disidangkan divonis bebas.
Terdakwa AKBP ARA, adalah satu dari tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana obstruction of justice kematian Brigadir J. AKBP ARA sampai saat ini belum dipecat dari Polri. Pada Kamis (4/8) lalu, AKBP ARA dimutasi paksa ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Permutasian tersebut karena AKBP ARA diduga terlibat dalam pembuatan rekayasa, dan skenario palsu, penghilangan, perusakan barang bukti untuk penyidikan kematian Brigadir J. Sebelum dimutasi ke Yanma, AKBP ARA menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.