KNews.id – Sebanyak 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Penasihat Hukum Para Korban Rinto Wardana, pihaknya membuat laporan itu lantaran kliennya hingga laporan ini dibuat belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
Padahal para korban mayoritas telah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang.
Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar. “Jadi perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang,” kata Rinto di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6).
Rinto menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran atau somasi, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari alamat pengembang.
“Jadi di tempat terpisah dengan perkara ini, saya juga sudah melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka,” kata dia.
Oleh karenanya, ia melihat tak ada itikad baik dari pengembang sehingga memutuskan membuat laporan polisi. “Dengan dasar laporan pencucian uang, kemudian penipuan dan penggelapan,” ucap Rinto.
Di sisi lain, Harry Eddyarso (65) selaku korban meminta haknya kembali secara utuh dalam kasus tersebut. “Kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen,” kata dia.
“Itu yang jadi pertanyaaan kami, untuk ketemu pun susah. Akhirnya kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak kami kembali,” tambahnya.