spot_img
Sabtu, Juni 22, 2024
spot_img

SYL Mohon Blokir Rekening Pribadinya Dibuka, Karena Banyak Utang Yang Harus Dibayar

KNews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar blokir rekeningnya dibuka. Hal itu disampaikannya saat Majelis Hakim memberi kesempatan berbicara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.

- Advertisement -

“Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka,” ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi. Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

- Advertisement -

“Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung,” ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL. Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak terkaitan dengan perkara.

- Advertisement -

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pledoi.

“Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja,” ujar Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.

“Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya,” kata Hakim Pontoh.

Sementara itu di tempat yang sama Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu perihal sumber uang Rp 850 juta yang digunakan partainya untuk pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengakuan itu Sahroni ungkapkan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu bermula ketika Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sahroni soal pendaftaran caleg NasDem ke KPU beberapa waktu lalu. Hakim juga menanyakan siapa yang menyiapkan anggaran untuk keperluan pendaftaran caleg tersebut.

“Kemudian apakah saudara tahu bahwa ada kegiatan Partai NasDem mengenai pendaftaran pencalonan Bacaleg ke KPU?,” tanya Hakim.

“Kalau jelasnya saya tidak tahu, tapi pada prosesnya pada progres untuk pencalonan saya tau karena saya juga sebagai caleg,” jawab Sahroni.

Setelah itu, Sahroni juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan pendaftaran bacaleg itu juga telah dibuatkan kepanitian dan SYL menjabat sebagai ketua panitia. Hanya saja ketika Hakim menanyakan terkait siapa pihak yang menyiapkan anggaran kegiatan itu, Sahroni mengaku tidak tahu.

Dalam alasannya Sahroni merasa kegiatan pendaftaran bacaleg itu tidak dibahas lebih detail di internal partai lantaran sudah dibentuk kepanitiannya.

“Jadi begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporanke tingkatan yang ada diatasnya. Nah setelahnya biasanya kalau ada ketua panitianya maka Staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia tidak selalu melalui Bendahara Umum Yang Mulia,” jelas Sahroni.

Setelah itu Hakim Rianto pun mengigatkan pada Sahroni perihal kesaksian yang pernah diberikan mantan Staf Khusus Kementan Joice Triatman. Saat itu Joice menyebut menjalin komunikasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL mengenai anggaran pendaftaran caleg.

Dalam momen itu Rianto juga menceritakan pada Sahroni bahwa terdapat tawar menawar antara Joice dan Kasdi perihal anggaran pendaftaran tersebut

“Disitulah terjadi tawar menawar anggaran satu miliar itu, saudara tahu yang disetujui berapa?,” tanya Hakim. “Tidak tahu Yang Mulia,” saut Sahroni.

Mendengar jawaban Sahroni, Hakim pun sempat bingung lantaran pada momen sebelumnya ia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Namun saat itu Sahroni berdalih bahwa uang yang ia kembalikan itu setelah staf keuangannya diperiksa oleh KPK.

“Oh uang itu saya kembalikan setelah staf acounting saya diperiksa KPK dan melaporkan kepada saya, saya menyampaikan segera kembalikan,” jelasnya.

“Jadi saudara tidak tahu ya, kemudian Kasdi Subagyono akhirnya disepakati Rp 850 juta uang itu,” ujar Hakim. “Siap Yang Mulia,” timpal Sahroni.

Namun ketika Hakim bertanya bahwa uang Rp 850 juta itu berasal dari Kementan, Sahroni sekali lagi mengaku tidak tahu.

“Tahu engggak saudara uang Rp 850 juta untuk kegiatan pendaftaran bacaleg ini dari Kementan?,” tanya Hakim. “Tidak tahu Yang Mulia,” pungkas Sahroni

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini