“Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang atau tertunggak,” tutur Rivan.
Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum melakukan pelunasan, kata Rivan, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu. Nantinya, lanjut Rivan, seluruh jenis pendaftaran regident kendaraan motit, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri.
“Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” ucap Rivan.




