Rivan menegaskan, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi juga harys mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE yang tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” jelas Rivan.
Untuk itu, dia menuturkan Tim Pembina Samsat merekemomendasikan para gubernur dan Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan Pajak Progresif. Denhan begitu, Rivan mengatakan, data kendaraan menjadi valid dan memadai.
Rivan memastikan sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi akan dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Rivan.
Selain itu, aplikasi Signal sebagai juga akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. Rivan menilai, hal tersebut penting dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor.
Rivan menambahkan, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik. Khususnya karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda.