spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Rektor UI Buka Suara soal Harta Naik Rp 35 M dalam 3 Tahun Disorot BEM

KNews.id-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menyoroti kenaikan kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro dalam laporan LHKPN. BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan Ari melonjak Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.

Ari Kuncoro buka suara soal sorotan lonjakan harta dalam tiga tahun. Dia menyebut harta yang tertera dalam LHKPN merupakan kekayaan gabungan bersama istrinya, Lana Soelistianingsih.

- Advertisement -

“Betul gabungan (dengan istri)” ujar Ari, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ari menuturkan istrinya menjabat Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Istirnya sudah menjabat pimpinan LPS selama tiga tahun.

- Advertisement -

“Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu,” katanya.

Sorotan atas harta Rektor UI Ari Kuncor diunggah lewat akun Instagram BEM UI (@bemui_official). BEM UI mencatat harta kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sebesar Rp 27 miliar. Namun dalam tiga tahun naik menjadi Rp 62 miliar saat Ari Kuncoro menjadi rektor.

- Advertisement -

BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan tersebut naik Rp 35 miliar dalam tiga tahun.

“Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat, yakni 3 tahun, dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia,” ujarnya.

“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” lanjutnya.

Penjelasan Humas UI

Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menerangkan kenaikan harta Ari Kuncoro dalam tiga tahun logis jika LHKPN yang dilaporkan berasal dari dua sumber. Amelita juga menjelaskan istri Ari Kuncoro kini menjabat Kepala Eksekutif LPS.

“Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama,” kata Amelita, Minggu (28/8).

Dia menyampaikan semua ASN di lingkungan UI melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui LHKPN dan LHKASN.

“Setiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ucapnya.

Amelita mengatakan kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya sangat baik. Hal ini menjadi komitmen UI demi mencegah korupsi. Dia menerangkan sejauh ini tidak ada temuan apa pun dari KPK terkait laporan LHKPN itu.

“Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI,” ungkapnya. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini