spot_img

Bolehkah Koruptor Dihukum Mati? Begini Pandangan Islam

KNews.id – Jakarta – Wacana penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi seolah tak pernah padam dalam ruang diskusi hukum dan politik di Indonesia. Mengingat dampak korupsi yang begitu merusak, sanksi tegas ini kerap dianggap sebagai satu-satunya “rem darurat” atau efek jera paling ampuh agar tidak ada lagi pejabat maupun individu yang berani menggerogoti uang rakyat.

Namun, di balik riuhnya dorongan publik tersebut, timbul pertanyaan mendasar dari sudut pandang syariat. Bagaimana Islam memandang kejahatan korupsi? Bolehkah para koruptor dihukum mati?

- Advertisement -

Penanganan kasus korupsi yang dinilai belum memberikan dampak jera menjadi alasan utama mengemukanya wacana hukuman mati ini. Sebagaimana diulas oleh Dr. H. Sudirman, S.Ag., M.Ag. dalam bukunya Fiqh Kontemporer, sanksi mati sebetulnya bukan lagi sekadar wacana teoritis di Indonesia, melainkan telah memiliki payung hukum yang sah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat norma:

- Advertisement -

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999). Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” sebagai alasan pemberatan pidana mati meliputi penyelewengan dana yang ditujukan untuk:

  • Penanggulangan keadaan bahaya,
  • Bencana alam nasional,\
  • Kerusuhan sosial yang meluas,
  • Penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
  • Pengulangan tindak pidana korupsi (residivis).

Kendati regulasinya sudah tersedia secara eksplisit, pada tataran praktis hukuman mati bagi koruptor belum pernah dieksekusi. Sanksi maksimal yang dijatuhkan hakim sejauh ini masih berkisar pada pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Pandangan Islam Mengenai Korupsi

Dalam fikih klasik, jenis kejahatan yang diancam hukuman mati (hudud) secara spesifik meliputi tindakan murtad, pemberontakan (bughat), membunuh, berzina bagi yang sudah menikah (muhsan), merampok, serta mencuri dalam kadar/batasan tertentu.

Meskipun istilah “korupsi” tidak merujuk secara harfiah pada hudud tradisional, korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan berat terhadap amanah jabatan, rakyat, dan negara. Kezaliman dan pengkhianatan ini amat dibenci oleh Allah SWT, sehingga pada tingkatan kerugian tertentu, pelakunya layak diganjar sanksi tertinggi.

Landasan mengenai penindakan tegas terhadap pengkhianat sumpah tersirat dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 12:

- Advertisement -

وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”

Meskipun konteks historis (asbabun nuzul) ayat ini berkenaan dengan kaum musyrik Quraisy, Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim menjelaskan bahwa kaidah hukum ayat ini bersifat umum.

Frasa innahum la aimana lahum (“sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya”) mengindikasikan bahwa pengikatan sumpah jabatan yang dikhianati demi mengambil uang rakyat merupakan kejahatan serius.

Sebagaimana dikutip oleh M. Ulinnuha Khusnan dalam jurnal Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an (al-Mizan, Vol. 2, No. 1, Juni 2012), Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak dalam karyanya Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu menafsirkan bahwa hukuman mati dapat menjadi solusi efektif untuk membasmi pengkhianat dan pencuri harta publik.

Langkah tegas ini bertujuan menciptakan efek jera yang tercermin dari kalimat la’allahum yantahun (“agar mereka berhenti”). Penggunaan kata la’alla secara tata bahasa mengandung optimisme, sementara yantahun menyiratkan penghentian kejahatan yang berkelanjutan hingga masa depan.

Prinsip larangan merampas harta publik juga ditegaskan dalam surah An-Nisa ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمۡ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, memakan harta secara batil mencakup segala bentuk perolehan yang tidak sah dan zalim, seperti mencuri, suap, penipuan, kecurangan timbangan, riba, hingga korupsi.

Menariknya, ayat ini ditutup dengan kalimat wa la taqtulu anfusakum (“dan janganlah kamu membunuh dirimu”). Redaksi ini menyiratkan dua hal:

  1. Kerusakan sistemik yang dibuat koruptor pada hakikatnya sedang menghancurkan dirinya sendiri.
  2. Isyarat kebolehan penjatuhan sanksi mati, sebab aksi korupsi secara tidak langsung sama saja dengan tindakan “mencelakakan/membunuh diri sendiri” akibat perbuatan kriminal yang dilakukannya.

Penerapan sanksi tegas ini juga mendapat tempat dalam ijtihad para ulama dan akademisi hukum Islam di Indonesia.

Sebagaimana diulas Tinuk Dwi Cahyani dalam buku Pidana Mati Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Islam, Nahdlatul Ulama secara resmi mengeluarkan fatwa terkait perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat luas. Melansir NU Online, NU memutuskan:

“Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,” bunyi putusan dalam Musyawarah Nasional (Munas) & Konbes NU 2012.

Pakar tafsir terkemuka M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Wawasan Al-Qur’an, menekankan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an mengenai pengkhianatan harta publik harus dipahami dalam kerangka keadilan yang proporsional. Menurutnya, hukuman mati baru dapat dipertimbangkan manakala tindakan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan menimbulkan dampak kerugian yang masif bagi hajat hidup masyarakat.

Sementara Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Pengantar Hukum Islam, mengatakan korupsi tergolong dalam kategori pidana Ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara rinci dalam nash, melainkan diserahkan kepada ijtihad pemerintah/hakim). Oleh karena itu, negara memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sanksi terberat-termasuk hukuman mati-apabila kemaslahatan publik dan upaya menjaga negara memang menuntut hal tersebut.

Dengan demikian, Islam membolehkan penjatuhan hukuman mati bagi koruptor melalui pintu hukum Ta’zir. Namun, vonis tersebut bukanlah tindakan serampangan, melainkan bentuk pengayoman terhadap kemaslahatan umum manakala korupsi yang dilakukan terbukti terstruktur, berulang, atau menilap dana kemanusiaan yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(RD/DTH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini