Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.
“Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan,” kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).
- Advertisement -
Dalam kasus ini, Hendra didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.




