spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Pernah Ikut Konpers KM 50, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, informasi sidang kode etik Brigjen Hendra diketahui melalui pernyataan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disebutkan, majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. Rencananya, sidang etik itu akan dilangsungkan pada Senin 31 Oktober 2022.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini