spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Pernah Ikut Konpers KM 50, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat konferensi pers peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di area peristirahatan (rest area) Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, hadir Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Ach/Kmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini