spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Maret 2023

KNews.id – Pada periode Maret 2023, terdapat 6 Penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat setelah melalui proses Forum Panel IKD yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Februari 2023, 6 Penyelenggara IKD dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. PT Digital Teknologi Modern (Digitechno): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
  2. PT Anugrah Teknologi Digital (Nutech): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
  3. PT Verihubs Intelegensia Nusantara (Verihubs): Tercatat, Klaster Authentication, Non Prototype;
  4. PT Jeff Top Skor (Jeff): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
  5. PT Hidup Ideal Sejahtera (Ideal): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
  6. PT Nex Teknologi Digital (Nex): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype.

Pada periode yang sama terdapat 2 Penyelenggara IKD yang mengembalikan status tercatat atas nama PT Vostropay Paramarta Nusantara dikarenakan perusahaan tersebut telah mengalami asset acquisition dan berhenti beroperasi serta PT Spark Integrated Solutions dikarenakan rencana bisnis yang telah dibuat tidak dapat berjalan sesuai rencana.

- Advertisement -

Sampai dengan akhir bulan Maret 2023 terdapat 101 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan kedalam 15 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga tanggal 8 Mei 2023, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 9 (sembilan) LSP yaitu:

- Advertisement -
  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP);
  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia; dan
  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif.

Pada periode April 2023, terdapat 5 Penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat setelah melalui proses Forum Panel IKD yang telah dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2023, 5 Penyelenggara IKD dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (One by IFG): Tercatat, Klaster Wealthtech, Prototype;
  2. PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia (infinID): Tercatat, Klaster Financing Agent, Prototype;
  3. PT Teknologi Investama Nusantara (Thintech): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
  4. PT Identitas Anak Bangsa (GoIdentitas): Tercatat, Klaster E-KYC, Non Prototype;
  5. PT Dompet Aman Indonesia (Dompet Aman): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype.

Pada periode yang sama terdapat 1 Penyelenggara IKD yang mengembalikan status tercatat atas nama PT Gotong Royong Indonesia dikarenakan perusahaan tidak dapat beroperasi sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan.

Sampai dengan akhir bulan April 2023 terdapat 105 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan kedalam 15 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD. (Fhd/OJK)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini